Kamis, 22 Januari 2015

A.   Jenis-Jenis Ketetapan Pajak

a.  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak,jumlah kredit pajak,jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak,besranya sanksi administrasi,dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

b.  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah di tetapkan sebelumnya
.
c.   Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.

B.   Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Pengertian :
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terjadi apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebihn besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan Wajib Pajak tidak punya hutang pihak lain.

Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Dalam hal jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak terhutang :
-        Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan restitusi ke Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar atau terdomisili.
-        Direktorat Jenderal Pajak  setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian  kelebihan pembayran pajak , menerbitkan SKPLB dalam hal :
v  pajak penghasila apabila jumlah kredit pajak lebih besar dari pada jumlah pajak yg terutang
v  pajak pertambahan nilai, apabila jumlah kredit pajak  lebih besar dari pada jumlah pajak yg terutang . jika terdapat pajak yg dipungut oleh pemungut pajak pertambahan nilai ,jumlah pajak yg terutang dihitung dengan cara jumlah pajak keluaran dikurangi dengan pajak yg dipungut oleh pemungut pajak pertambahan nilai tersebut;atau;
v  pajak penjualan atas barang mewah, apabila jumlah pajak yg dibayar lebih besar dari pada jumlah pajak ygg terutang.
-          SKPLB diterbitkan oleh DIRJEN Pajak paling lama 12 bulan sejak surat peermohonan diterima secara lengkap.
-          apabila dalam jangka waktu 12bulan sejak permohonan restitusi, dirjen pajak tidak memberikan keputusan , maka permohonan dianggap dikabulkan, dan SKPLB  diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 bulan setelah jangka waktu berakhir. apabila SKPLB terlambat diterbitrkan kepada WP diberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan dihitng sejak berakhirnya jangka waktu 1 bulan tersebut sampai dengan saat di terbitkan SKPLB.


Dalam pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang :
Pajakyang seharusnya tidak terutang adalah pajak yang telah dibayar oleh WP yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar dari pada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan atau bukan merupakan objek pajak.


Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

Pengertian:
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terjadi apabila  jumlah kredit pajak atau       jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari pada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan Wajib Pajak tidak punya hutang pajak lain.                                                                              Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Kepada Wajib Pajak Kriteria tertentu :
1.    WP dengan kriteria tertentu dapat mengajukan restitusi dan Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
2.    Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah Pengambilan Pendahuluan Kelebihan Pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
3.    Wajib Pajak dengan kriteria tertentu adalah WP yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan syarat:
a.    Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan:
1)    Surat Pemberitahuan Tahunan dalam 3 (tigta) tahun terakhir;
2)    Dalam tahun terakhir penyampaian SPT Masa untuk Pajak Januari sampai dengan November yang terlambat tidak lebih dari 3 (tiga) masa pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut. Untuk SPT Masa yang terlambat tersebut harus telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa masa pajak berikutnya.
b.    Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak ( kedaan pada tanggal 31 Desember  tahun  sebelum penetapan sebagai Wajib Pajak patuh), kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dan tidak termasuk utang pajak yang belum melewati batas akhir pelunasan.
c.    Laporan Keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dengan pendapat  Wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut . Laporan audit disusun dalam bentuk panjang  (long form report) dan menyajikan rekonsiliasi laba rugi komersial dan fiskal bagi WP yang wajib SPT Tahunan PPh. Pendapat akuntan atas Laporan Keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik yang tidak sedang dalam pembinaan lembaga pemerintah pengawas Akuntan Publik;
d.     Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dibidang perpajakan berdasarkanputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
4.    Kepala Kantor  Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menetapkan WP patuh pulang lama tanggal 20 Januari dan berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun kalender setelah melakukan penelitian pemenuhan persyaratan yang ditentukan sebagai WP Patuh.
5.    Terhadp permohonan pengambilan kelebihan pembayaran pajak, Kepala KPP melakuakan penelitian atas:
Ø  Kelengkapan SPT  dan lampiran-lampirannya
Ø  Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak
Ø  Kebenaran Kredit Pajak  atau Pajak Masukan berdasarkan hasil konfirmasi dalam sistem aplikasi Direktor Jenderal Pajak atau konfirmasi dengan menggunakan surat.
Ø  Kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh WP; dan
Ø  Kebenaran alamat yang tercantum dalam SPT tersebut atau dalam SPT perubahan alamat.
    Dan menerbitkan Surat Keputusan Pengambilan Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lam 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterimasecara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.
    Apabila setelah lewat jangka waktu tersebut dan Surat Keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak belum ditebitkan, kepala KPP harus menerbitkan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Dalam hal hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar, lampiran SPT tidak lengkap pembayaran pajak tidak benar, atau alamat tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SPT atau dengan pemberitahuan perubahan alamat sehingga surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak tidak diterbitkan, maka kepala KPP harus memberitahu secara tertulis kepada WP.
6.    Surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak tidak diterbitkan kepda WP Patuh apabila dalam masa berlakunya jangka waktu sebagai WP Patuh:
a.  Terhadap WP tersebut dilakuakan tindakan penyidikan tindak pidan     dibidang perpajakan;
b.  WP terlambat menyampaikan SPT masa untuk seuatu jenis pajak tertentu 2 (dua) masa pajak berturut-turut;
c.  WP terlambat menyampaikan SPT masa untuk suatu jenis pajak tertentu 3 (tiga) masa pajak tidak berturut-turut dalam (satu) tahun kalender;
d.    WP terlambat menyampaikan SPT masa tidsk lebih 3 (tiga) masa pajak secara beturut-turut dan terdapat penyampaian SPT masa yang lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa masa pajak berikutnya; atau
e.    WP  terlambat menyampaikan SPT tahunan.
Kepada WP Patuh yang tidak diterbitkan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak tersebut, akan diberi tahu secara tertulis.
7.    WP Patuh yang tidak menghendaki diterbitkan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak harus membuat pernyataan tertulis bersamaan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar