A.
Jenis-Jenis Ketetapan Pajak
a. Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
besarnya jumlah pokok pajak,jumlah kredit pajak,jumlah kekurangan pembayaran
pokok pajak,besranya sanksi administrasi,dan jumlah pajak yang masih harus
dibayar.
b. Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
tambahan atas jumlah pajak yang telah di tetapkan sebelumnya
.
c. Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar
daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
B.
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Pengertian
:
Pengembalian
kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terjadi apabila jumlah kredit pajak atau
jumlah pajak yang dibayar lebihn besar daripada jumlah pajak yang terutang atau
telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan
Wajib Pajak tidak punya hutang pihak lain.
Tata
Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Dalam
hal jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada
jumlah pajak terhutang :
-
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan
restitusi ke Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
tempat WP terdaftar atau terdomisili.
-
Direktorat Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan
pengembalian kelebihan pembayran pajak ,
menerbitkan SKPLB dalam hal :
v pajak
penghasila apabila jumlah kredit pajak lebih besar dari pada jumlah pajak yg
terutang
v pajak
pertambahan nilai, apabila jumlah kredit pajak
lebih besar dari pada jumlah pajak yg terutang . jika terdapat pajak yg
dipungut oleh pemungut pajak pertambahan nilai ,jumlah pajak yg terutang
dihitung dengan cara jumlah pajak keluaran dikurangi dengan pajak yg dipungut
oleh pemungut pajak pertambahan nilai tersebut;atau;
v pajak
penjualan atas barang mewah, apabila jumlah pajak yg dibayar lebih besar dari
pada jumlah pajak ygg terutang.
-
SKPLB diterbitkan oleh DIRJEN Pajak paling
lama 12 bulan sejak surat peermohonan diterima secara lengkap.
-
apabila dalam jangka waktu 12bulan sejak
permohonan restitusi, dirjen pajak tidak memberikan keputusan , maka permohonan
dianggap dikabulkan, dan SKPLB
diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 bulan setelah jangka waktu
berakhir. apabila SKPLB terlambat diterbitrkan kepada WP diberikan imbalan
bunga sebesar 2% per bulan dihitng sejak berakhirnya jangka waktu 1 bulan
tersebut sampai dengan saat di terbitkan SKPLB.
Dalam
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang :
Pajakyang
seharusnya tidak terutang adalah pajak yang telah dibayar oleh WP yang bukan
merupakan objek pajak yang terutang atau kesalahan pemotongan atau pemungutan
yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar dari pada
pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut berdasarkan ketentuan
perundang-undangan perpajakan atau bukan merupakan objek pajak.
Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak
Pengertian:
Pengembalian
kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terjadi apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar
dari pada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang
tidak seharusnya terutang, dengan catatan Wajib Pajak tidak punya hutang pajak
lain. Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak Kepada Wajib Pajak Kriteria tertentu :
1.
WP dengan kriteria tertentu dapat mengajukan
restitusi dan Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
2.
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah Pengambilan
Pendahuluan Kelebihan Pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
3.
Wajib Pajak dengan kriteria tertentu adalah
WP yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan syarat:
a. Tepat
waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan:
1) Surat
Pemberitahuan Tahunan dalam 3 (tigta) tahun terakhir;
2) Dalam
tahun terakhir penyampaian SPT Masa untuk Pajak Januari sampai dengan November
yang terlambat tidak lebih dari 3 (tiga) masa pajak untuk setiap jenis pajak
dan tidak berturut-turut. Untuk SPT Masa yang terlambat tersebut harus telah
disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa masa pajak
berikutnya.
b. Tidak
mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak ( kedaan pada tanggal 31
Desember tahun sebelum penetapan sebagai Wajib Pajak patuh),
kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak
dan tidak termasuk utang pajak yang belum melewati batas akhir pelunasan.
c. Laporan
Keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah
dengan pendapat Wajar tanpa pengecualian
selama 3 (tiga) tahun berturut-turut . Laporan audit disusun dalam bentuk
panjang (long form report) dan menyajikan rekonsiliasi laba rugi komersial
dan fiskal bagi WP yang wajib SPT Tahunan PPh. Pendapat akuntan atas Laporan
Keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik yang tidak sedang dalam pembinaan
lembaga pemerintah pengawas Akuntan Publik;
d. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak
pidana dibidang perpajakan berdasarkanputusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
4.
Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak
menetapkan WP patuh pulang lama tanggal 20 Januari dan berlaku untuk jangka
waktu 2 (dua) tahun kalender setelah melakukan penelitian pemenuhan persyaratan
yang ditentukan sebagai WP Patuh.
5.
Terhadp permohonan pengambilan kelebihan
pembayaran pajak, Kepala KPP melakuakan penelitian atas:
Ø Kelengkapan
SPT dan lampiran-lampirannya
Ø Kebenaran
penulisan dan penghitungan pajak
Ø Kebenaran
Kredit Pajak atau Pajak Masukan
berdasarkan hasil konfirmasi dalam sistem aplikasi Direktor Jenderal Pajak atau
konfirmasi dengan menggunakan surat.
Ø Kebenaran
pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh WP; dan
Ø Kebenaran
alamat yang tercantum dalam SPT tersebut atau dalam SPT perubahan alamat.
Dan
menerbitkan Surat Keputusan Pengambilan Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lam
3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan
dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterimasecara lengkap untuk
Pajak Pertambahan Nilai.
Apabila setelah lewat jangka waktu tersebut
dan Surat Keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak belum ditebitkan,
kepala KPP harus menerbitkan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan
pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Dalam
hal hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar, lampiran SPT tidak lengkap
pembayaran pajak tidak benar, atau alamat tidak sesuai dengan yang tercantum
dalam SPT atau dengan pemberitahuan perubahan alamat sehingga surat keputusan
pengembalian pendahuluan kelebihan pajak tidak diterbitkan, maka kepala KPP
harus memberitahu secara tertulis kepada WP.
6.
Surat keputusan pengembalian pendahuluan
kelebihan pajak tidak diterbitkan kepda WP Patuh apabila dalam masa berlakunya
jangka waktu sebagai WP Patuh:
a. Terhadap
WP tersebut dilakuakan tindakan penyidikan tindak pidan dibidang perpajakan;
b. WP
terlambat menyampaikan SPT masa untuk seuatu jenis pajak tertentu 2 (dua) masa
pajak berturut-turut;
c. WP
terlambat menyampaikan SPT masa untuk suatu jenis pajak tertentu 3 (tiga) masa
pajak tidak berturut-turut dalam (satu) tahun kalender;
d. WP
terlambat menyampaikan SPT masa tidsk lebih 3 (tiga) masa pajak secara
beturut-turut dan terdapat penyampaian SPT masa yang lewat dari batas waktu
penyampaian SPT Masa masa pajak berikutnya; atau
e. WP terlambat menyampaikan SPT tahunan.
Kepada
WP Patuh yang tidak diterbitkan surat keputusan pengembalian pendahuluan
kelebihan pajak tersebut, akan diberi tahu secara tertulis.
7.
WP Patuh yang tidak menghendaki diterbitkan
surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak harus membuat
pernyataan tertulis bersamaan dengan permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar