KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA
PERPAJAKAN
Sistem perpajakan yang lama ternyata
sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat kehidupan sosial ekonomi masyarakat
Indonesia, baik dari segi kegotong-royongan nasional maupun dari laju
pembangunan nasional yang telah dicapai. Di samping itu, sistem perpajakan yang
lama tersebut belum dapat menggerakkan peran dari semua lapisan subyek pajak
yang besar peranannya dalam menghasilkan penerimaan dalam negeri yang sangat di
perlukan guna mewujudkan kelangsungan dan peningkatan pembangunan nasional.
Oleh karena itu, pemerintah menciptakan sistem perpajakan yang baru yaitu
dengan lahirnya Undang-undang perpajakan baru.
Sejalan dengan perkembangan yang ada, disadari banyak masalah yang ternyata
tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada sehingga menuntut perlunya
penyempurnaan terhadap undang-undang perpajakan tersebut. Dengan alasan
tersebut maka pada akhir tahun 1994 pemerintah mengeluarkan Undang-undang No.
9, 10, 11, dan 12 sebagai penyempurnaan. Dan penyempurnaan terakhir terhadap
undang-undang perpajakan tersebut dilakukan dengan dikeluarkannya UU No. 16,
17, 18, 19, dan 20 tahun 2000. Penyempurnaan tersebut sejalan dengan arah dan
tujuan pembangunan nasional serta kebijakan pemerintah dalam PJP Tahap II yang
antara lain berbunyi “Sistem perpajakan terus disempurnakan, pemungutan pajak
diintensifkan dan aparat perpajakan harus makin mampu dan bersih”.
Dasar Hukum
Dasar Hukum Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan adalah Undang-undang No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang No.16 Tahun 2000.
Beberapa Pengertian-Pengertian
Dalam pembahasan Ketentuan Umum dan
Tata cara Perpajakan akan dijumpai pengertian-pengertian atau istilah-istilah
yang sudah baku. Pengertian-pengertian atau istilah-istilah tersebut, antara
lain adalah :
1. Wajib Pajak
(WP) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan,
termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
2. Badan adalah
sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan
usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk
apapun, firma, kongsi, koperasi, dan pensiun persekutuan, perkumpulan, yayasan,
organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi sejenis, lembaga,
bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
3. Pengusaha
adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha
atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang,
melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar
daerah pabean, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah
pabean.
4. Pengusaha
Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan
pajak berdasarkan undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya
tidak termasuk Pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang minta untuk dikukuhkan menjadi
menjadi Pengusaha Kena Pajak.
5. Nomor Pokok
Wajib Pajak adalah nommor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana
dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
6. Masa Pajak
adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka
waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lama 3
(tiga) bulan takwim.
7. Tahun Pajak
adalah jangka waktu 1 (satu) tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan
tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
8. Bagian Tahun
Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
9. Pajak Yang
Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat dalam Masa Pajak,
dalam Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
10. Penanggung
Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran
pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
11. Surat Paksa
adalah surat perintah untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
sesuai dengan UU No.19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000.
12. Surat
Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan melaporkan
perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak
dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Pembayaran Pajak (Pasal 9-10 UU KUP)
Kewajiban berikutnya yang harus
dipenuhi oleh seorang Wajib Pajak setelah mendaftarkan diri (memperoleh kartu
NPWP) dan atau melaporkan kegiatan usahanya (dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak), dan menyampaikan SPT adalah melunasi atau membayar menyetor pajak yang
masih harus dibayar sebesar jumlah yang tercantum dalam SPT, baik SPT Masa atau
SPT Tahunan. Pelunasan tersebut dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran
Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. SSP atau
sarana administrasi lain tersebut dianggap sah apabila telah divalidasi dengan
Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang diberikan oleh petugas di tempat
pembayaran.
Surat Setoran Pajak (SSP) adalah
bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan
formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat
pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
1. Tempat Pembayaran
a.
Kantor Pos,
b. Bank
Persepsi, yaitu bank baik BUMN/BUMD atau bank swasta yang ditunjuk langsung
untuk menerima pembayaran pajak,
c.
Tempat lain
yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
2. Jatuh Tempo Pembayaran Pajak
a.
Pembayaran
Masa
Sebagai sarana tertib administrasi pembayaran,
ditentukan tanggal jatuh tempo pembayaran untuk masing-masing jenis pajak ,yang
dapat dijabarkan sebagai berikut (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK/2007
tanggal 28 Desember 2007).
b. Pembayaran
Tahunan
Salah satu perubahan yang cukup signifikan dalam UU
KUP 2008 adalah tidak ada lagi tanggal yang pasti mengenai bats waktu
pembayaran kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan
Pajak Penghasilan. Dalam undang-undang hanya disebutkan bahwa kekurangan
pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan
tersebut harus dibayar lunas sebelum SPT Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.
Sebelum UU KUP 2008, ditetapkan bahwa setiap tanggal 25 bulan ketiga setelah
Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak berakhir, sebelum SPT disampaikan, adalah
batas waktu pembayaran kekurangan pajak.
Perubahan ini merupakan imbas dari perunahan batas waktu penyampaian SPT Tahuna
Pajak Penghasilan yang dibedakan antara Wajib Pajak badan. Dengan demikian,
sepanjang belum melewati batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak dapat
melunasi kekurangan pembayaran pajak terutang kapanpun.
c.
Surat
Tagihan Pajak (SPT)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), atau Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan
Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, harus
dilunasi dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal di terbitkan. Pengecualian
dari ketentuan ini dari Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak daerah tertentu
(Wajib Pajak Kriteria Tertentu), adalah jangka waktu pelunasan dapat
diperpanjang paling lama menjadi 2 bulan.
Daftar Tanggal Jatuh Tempo
Pembayaran Pajak
|
Jenis Pajak
|
Yang Menyetor
|
Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran
|
|
PPh Pasal
4 ayat (2) dipungut/dipotong pihak lain
|
Pemotong/pemungut
|
Tanggal 10
bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
|
|
PPh Pasal
4 ayat (2) yang dibayar sendiri
|
Wajib
Pajak
|
Tanggal 15
bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
|
|
PPh Pasal
15 yang dipotong/dipungut pihak lain
|
Pemotong/pemungut
|
Tanggal 10
bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
|
|
PPh Pasal
15 yang dibayar sendiri
|
Wajib
Pajak
|
Tanggal 15
bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
|
|
PPh Pasal
21
|
Pemotong/pemungut
|
Tanggal 10
bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
|
|
PPh Pasal
22, PPN dan PPnBM impor
|
Wajib
Pajak
|
Bersamaan
dengan saat pembayaran Bea Masuk
|
|
PPh Pasal
22, PPN dan PPnBM impor dalam hal Bea Masuk ditunda/dibebaskan
|
Wajib
Pajak
|
Saat
penyelesaian dokumen pemberitahuan impor barang
|
|
PPh Pasal
22, PPN dan PPnBM impor dipungut Ditjen Bea da Cukai
|
Ditjen Bea
dan Cukai
|
Satu hari
setelah dilakukan pemungutan pajak
|
|
PPh Pasal
22 dipungut Bendara
|
Bendahara
|
Hari yang
sama dengan pelaksanaan pembayaran
|
|
PPh Pasal
22 atas penyerahan BBM, gas, dan pelumas
|
Produsen
|
Tanggal 10
bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
|
|
PPh Pasal
22 dipungut wajib pajak badan tertentu
|
Wajib
Pajak badan tertentu
|
Tanggal 10
bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
|
|
PPh Pasal
23 dan PPh Pasal 26
|
Pemotong/pemungut
|
Tanggal 10
bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
|
|
PPh Pasal
25
|
Wajib
Pajak
|
Tanggal 15
bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
|
|
PPh Pasal
25 dengan kriteria tertentu
|
Waib Pajak
dengan kriteria tertentu yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu SPT
|
Paling
lama pada akhir masa pajak berakhir
|
|
Pembayaran
masa selain PPh Pasal 25 dengan kriteria tertentu
|
Wajib
Pajak dengan kriteria tertentu yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu
SPT
|
Paling
lama sesuai dengan batas waktu untu masing-masing jenis pajak
|
|
PPN atau
PPN dan PPnBM
|
Wajib
Pajak
|
Akhir
bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum masa SPT Masa PPN
disampaikan
|
|
PPN atau
PPN dan PPnBM dipungut oleh bendaharawan/instansi pemerintahan yang ditunjuk
|
Bendahara/instansi
pemerintah yang ditunjuk
|
Tanggal 7
bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
|
|
PPN atau
PPN dan PPnBM yang dipungut selain bendaharawan/instansi pemreintah yang
ditunjuk
|
Pemungut
selain bendaharawan/instansi pemerintah yang ditunjuk
|
Tanggal 15
bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
|
Jika tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran
pajak bertepatan dengan hari libur, termasuk hari Sabtu dan hari libur
nasional, pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari
libur nasional tersebut termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan
Pemilihan Umum (Pemilu) dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh
pemerintah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar