Kamis, 29 Januari 2015

Ketentuan Dan Tata Cara Perpajakan



KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

Sistem perpajakan yang lama ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat kehidupan sosial ekonomi masyarakat Indonesia, baik dari segi kegotong-royongan nasional maupun dari laju pembangunan nasional yang telah dicapai. Di samping itu, sistem perpajakan yang lama tersebut belum dapat menggerakkan peran dari semua lapisan subyek pajak yang besar peranannya dalam menghasilkan penerimaan dalam negeri yang sangat di perlukan guna mewujudkan kelangsungan dan peningkatan pembangunan nasional. Oleh karena itu, pemerintah menciptakan sistem perpajakan yang baru yaitu dengan lahirnya Undang-undang perpajakan baru.
            Sejalan dengan perkembangan yang ada, disadari banyak masalah yang ternyata tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada sehingga menuntut perlunya penyempurnaan terhadap undang-undang perpajakan tersebut. Dengan alasan tersebut maka pada akhir tahun 1994 pemerintah mengeluarkan Undang-undang No. 9, 10, 11, dan 12 sebagai penyempurnaan. Dan penyempurnaan terakhir terhadap undang-undang perpajakan tersebut dilakukan dengan dikeluarkannya UU No. 16, 17, 18, 19, dan 20 tahun 2000. Penyempurnaan tersebut sejalan dengan arah dan tujuan pembangunan nasional serta kebijakan pemerintah dalam PJP Tahap II yang antara lain berbunyi “Sistem perpajakan terus disempurnakan, pemungutan pajak diintensifkan dan aparat perpajakan harus makin mampu dan bersih”.
Dasar Hukum
Dasar Hukum Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-undang No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No.16 Tahun 2000.
Beberapa Pengertian-Pengertian
Dalam pembahasan Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan akan dijumpai pengertian-pengertian atau istilah-istilah yang sudah baku. Pengertian-pengertian atau istilah-istilah tersebut, antara lain adalah :
1.      Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan  peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
2.      Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dan pensiun persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
3.      Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
4.      Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya tidak termasuk Pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang minta untuk dikukuhkan menjadi menjadi Pengusaha Kena Pajak.
5.      Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nommor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
6.      Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan takwim.
7.      Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
8.      Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
9.      Pajak Yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
10.  Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
11.  Surat Paksa adalah surat perintah untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. sesuai dengan UU No.19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000.
12.  Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak  dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pembayaran Pajak (Pasal 9-10 UU KUP)
Kewajiban berikutnya yang harus dipenuhi oleh seorang Wajib Pajak setelah mendaftarkan diri (memperoleh kartu NPWP) dan atau melaporkan kegiatan usahanya (dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak), dan menyampaikan SPT adalah melunasi atau membayar menyetor pajak yang masih harus dibayar sebesar jumlah yang tercantum dalam SPT, baik SPT Masa atau SPT Tahunan. Pelunasan tersebut dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. SSP atau sarana administrasi lain tersebut dianggap sah apabila telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang diberikan oleh petugas di tempat pembayaran.
Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
1. Tempat Pembayaran
a.       Kantor Pos,
b.      Bank Persepsi, yaitu bank baik BUMN/BUMD atau bank swasta yang ditunjuk langsung untuk menerima pembayaran pajak,
c.       Tempat lain yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

2. Jatuh Tempo Pembayaran Pajak
a.       Pembayaran Masa
Sebagai sarana tertib administrasi pembayaran, ditentukan tanggal jatuh tempo pembayaran untuk masing-masing jenis pajak ,yang dapat dijabarkan sebagai berikut (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK/2007 tanggal 28 Desember 2007).
b.      Pembayaran Tahunan
Salah satu perubahan yang cukup signifikan dalam UU KUP 2008 adalah tidak ada lagi tanggal yang pasti mengenai bats waktu pembayaran kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Dalam undang-undang hanya disebutkan bahwa kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tersebut harus dibayar lunas sebelum SPT Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan. Sebelum UU KUP 2008, ditetapkan bahwa setiap tanggal 25 bulan ketiga setelah Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak berakhir, sebelum SPT disampaikan, adalah batas waktu pembayaran kekurangan pajak.
            Perubahan ini merupakan imbas dari perunahan batas waktu penyampaian SPT Tahuna Pajak Penghasilan yang dibedakan antara Wajib Pajak badan. Dengan demikian, sepanjang belum melewati batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak dapat melunasi kekurangan pembayaran pajak terutang kapanpun.
c.       Surat Tagihan Pajak (SPT)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), atau Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal di terbitkan. Pengecualian dari ketentuan ini dari Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak daerah tertentu (Wajib Pajak Kriteria Tertentu), adalah jangka waktu pelunasan dapat diperpanjang paling lama menjadi 2 bulan.

Daftar Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak
Jenis Pajak
Yang Menyetor
Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran
PPh Pasal 4 ayat (2) dipungut/dipotong pihak lain
Pemotong/pemungut
Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 4 ayat (2) yang dibayar sendiri
Wajib Pajak
Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 15 yang dipotong/dipungut pihak lain
Pemotong/pemungut
Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 15 yang dibayar sendiri
Wajib Pajak
Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 21
Pemotong/pemungut
Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 22, PPN dan PPnBM impor
Wajib Pajak
Bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk
PPh Pasal 22, PPN dan PPnBM impor dalam hal Bea Masuk ditunda/dibebaskan
Wajib Pajak
Saat penyelesaian dokumen pemberitahuan impor barang
PPh Pasal 22, PPN dan PPnBM impor dipungut Ditjen Bea da Cukai
Ditjen Bea dan Cukai
Satu hari setelah dilakukan pemungutan pajak
PPh Pasal 22 dipungut Bendara
Bendahara
Hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran
PPh Pasal 22 atas penyerahan BBM, gas, dan pelumas
Produsen
Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 22 dipungut wajib pajak badan tertentu
Wajib Pajak badan tertentu
Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26
Pemotong/pemungut
Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 25
Wajib Pajak
Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 25 dengan kriteria tertentu
Waib Pajak dengan kriteria tertentu yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu SPT
Paling lama pada akhir masa pajak berakhir
Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 dengan kriteria tertentu
Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu SPT
Paling lama sesuai dengan batas waktu untu masing-masing jenis pajak
PPN atau PPN dan PPnBM
Wajib Pajak
Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum masa SPT Masa PPN disampaikan
PPN atau PPN dan PPnBM dipungut oleh bendaharawan/instansi pemerintahan yang ditunjuk
Bendahara/instansi pemerintah yang ditunjuk
Tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut selain bendaharawan/instansi pemreintah yang ditunjuk
Pemungut selain bendaharawan/instansi pemerintah yang ditunjuk
Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

Jika tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur, termasuk hari Sabtu dan hari libur nasional, pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari libur nasional tersebut termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pembentukan Kas Kecil

       Menjelaskan pencatan pembentukan kas kecil pembentukan kas kecil pembayaran menggunakan kas kecil pengisian kembali kas kecil dengan sistem dana tetap

A.  Pengertian Kas Kecil
Kas kecil adalah uang yang disediakan untuk membayar pengeluaran-pengeluaran yang jumlahnya relatif kecil, dan tidak ekonomis bila dibayar dengan cek.

B. Pembayaran Kas Kecil
Pembayaran melalui kas kecil dilakukan untuk hal-hal sbb:
1.  Pengeluaran kas kecil, biasanya sudah ditentukan batas maksimum setiap terjadi pengeluaran-pengeluaran
2.  Pengeluaran kas kecil tidak dibolehkan untuk pemberian pinjaman pada staf
3.  Bukti pengeluaran kas kecil harus ditandatangani oleh pemengang kas kecil
4.  Bila ada bukti-bukti pembayaran, seperti kwitansi, faktur atau bukti-bukti pendukung lainnya harus dilampirkan pada bukti
5.  pengeluaran kas.
C. Pengisian Kas Kecil
Jadi bila jumlah uang yang terdapat dalam kas kecil sudah menipis, maka dana harus diisi dengan cara :
1.  Pemegang kas kecil mengajukan permintaan pada bendahara kas
2.  Pemegang kas kecil menyiapkan daftar pengeluaran yang dilampiri bukti-bukti pengeluaran kas kecil.
3.  Apabila sudah sesuai dengan ketentuan, maka bendahara kas akan memberi tanda persetujuan pada formulir permintaan dan memberikan dana sebesar jumlah kas kecil yang telah dikeluarkan.
D. Dana kas kecil Metode Dana Tetap (Imprest Method)
Pengisian kas kecil dengan metode tetap biasanya berdasarkan periode (periodical), pengisian kembali kas kecil biasanya dilakukan pada akhir periode beserta pengembalian bukti-bukti penggunaan kas kecil, jumlah bukti-bukti pembelanjaan kas kecil harus sama dengan jumlah kas kecil yang ada pada catatan bendahara kas kecil. Pengisian kembali pada akhir periode menyesuaikan dengan jumlah saldo kas kecil sebelumnya, misalnya pengisian kas kecil ketika pembentukan awal sejumlah Rp 500.000,00 maka ketika akhir periode pengisian kas kecil dengan jumlah yang sesuai sehingga menghasilkan saldo kas kecil sebesar Rp 500.000,00.


3.2  Menjelaskan pencatan pembentukan kas kecil pembentukan kas kecil Pembayaran menggunakan kas kecil pengisian kembali kas kecil dengan sistem dana berluktuasi

A.  Pembentukan Kas Kecil
Hal yang paling penting dalam pembentukan kas kecil adalah penunjukan petugas sebagai pemegang kas kecil. Selain itu perusahaan juga harus menetapkan jumlah dana kas kecil. Biasanya jumlah dana kas kecil ditaksir dengan memperhitungkan kebutuhan dana untuk tiga atau empat minggu. Jika jumlah dana telah ditetapkan, maka kasir perusahaan menarik cek untuk diserahkan kepada pemegang kas kecil.

B. Pembayaran Melalui Kas Kecil
Pemegang kas kecil mempunyai kewenangan untuk melakukan pengeluaran kas dengan menggunakan uang yang terdapat dalam kas kecil sepanjang tidak bertentangan dengan kebijakan yang telah ditetapkan manajemen. Biasanya manajemen membuat ketentuan tentang jumlah batasan maksimum pengeluaran untuk tiap transaksi yang diijinkan dan larangan-larangan tertentu, misalnya kas kecil tidak boleh digunakan untuk meberi pinjaman kepada karyawan. Setiap pembayaran yang dilakukan melalui kas kecil harus didokumenta-sikan dengan menggunakan Bukti Pengeluaran Kas Kecil (atau Voucher Kas Kecil). Bukti pengeluaran kas kecil harus ditandatangani oleh pemegang kas kecil maupun oleh orang yang melakukan pengeluaran. Bila tersedia bukti pendukung lain seperti kwitansi penerimaan pembayaran atau faktur, maka bukti-bukti pendukung tersebut harus dilampirkan pada bukti pengeluaran kas kecil.

Bukti-bukti pengeluaran kas kecil harus disimpan pada temp`at penyimpanan uang sampai kas kecil diisi kembali. Oleh karena itu jumlah rupiah dari seluruh bukti pengeluaran dan jumlah uang yang terdapat dalam kas kecil harus selalu sama dengan jumlah dana kas kecil yang ditetapkan perusahaan (dalam contoh diatas Rp. 100.000,00).

C. Pengisian kembali kas kecil metode fluktuasi        
Dalam penggunaan metode fluktuasi, dana kas kecil tidak diterapkan dalam jumlah yang tetap sehingga penggantian dana kas kecil tidak perlu sama dengan jumlah dana yang telah digunakan. Jumlah dana kas kecil akan berfluktuasi, disesuaikan dengan jumlah dana yang diperlukan. Ciri-ciri pengelolaan dana kas kecil dengan metode fluktuasi adalah sebagai berikut:
1) Pembentukan dana pengisian kembali dana kas kecil dicatat  debet dalam akun Kas Kecil
2) Bukti pengeluaran kas kecil dicatat dalam buku jurnal kas kecil dengan mendebet akun-akun yang terkait dengan penggunaan dana dan kredit akun Kas Kecil
3) Besarnya jumlah dana kas kecil yang disediakan berfluktuasi, disesuaikan dengan perkembangan kegiatan bagian-bagian pemakai dana.


3.3  Menjelaskan Pemeriksaan Fisik Saldo Kas Kecil
Perlakuan Adanya Selisih Kas

1.  Penghitungan Fisik
Pencatatan dan pelaporan kas kecil hendaklah bersifat akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, untuk itu setiap pembukaan diawal jam kerja dan penutupan di akhir jam kerja operasional perusahaan, hendaknya selalu dilakukan penghitungan fisik. Untuk kemudian di cocokankan dengan catatan kas kecil atau lebih dieknal dengan rekonsiliasi kas kecil. Jika ditemukan perbedaan antara fisik dan akas kecil dengan catatan yang ada, maka perbedaan tersebut hendaknya dilaporkan kepada Financial Controller, jika sudah di approve, maka mintalah bookkeeper melakukan adjustment atas perbedaan tersebut.

2.   Perlakuan terhadap selisih kas
Dalam buku besar akhir periode akuntansi, akun Selisih Kas mungkin menunjukkan saldo debet atau saldo kredit. Saldo debet akun Selisih Kas pada akhir periode akan dipin-dahkan ke sisi debet akun Ikhtisar Laba Rugi, artinya diperlakukan sebagai kerugian (beban). Sementara saldo kredit akun Selisih Kas dipindahkan ke sisi kredit akun Ikhtisar Laba Rugi sebagai keuntungan.
Dalam laporan laba rugi, keuntungan karena adanya selisih kas lebih diinformasikan sebagai pendapatan di luar usaha. Sementara kerugian karena adanya selisih kas kurang, diinformasikan sebagai beban di luar usaha. Apabila jumlahnya dipandang cukup berarti (material), biasanya disajikan dalam pos luar biasa (Extra Ordinary).

3.4    Menjelaskan Manfaat Penyimpanan Kas Perusahaan Di Bank Penggunaan Cek Untuk Pembayaran  Adanya Memo Debet Dan Memo Kredit Dari Bank

A.  Manfaat penyimpanan kas perusaahaan di bank
Penyimpanan kas di bank temasuk sistem pengendalian intern yang di digunakan manajemen untuk mengamankan, mencegah pemborosan, dan penyalahgunaan kas, karena biasanya didalam bank terdapat praktik tertentu yang dapat mengamankan kas. Setiap bulannya bank memberikan laporan kepada perusahaan mengenai transaksi – transaksi yang telah terjadi secara terinci. Agar dapat memperoleh manfaat yang sebesar – besarnya dari pengawasan ini, sebaiknya perusahaan membuat ketentuan bahwa setiap penerimaan uang disetor ke bank dan setiap pengeluaran uang (kecuali yang jumlahnya relative kecil) menggunakan cek maka rekening kas akan dapat dibandingkan dengan laporan bank. Biasanya laporan bank akan diterima bulanan dan akan direkonsiliasi dengan catatan kas. Oleh karena itu rekonsiliasi bank merupakan hal yang penting karena tersedianya catatan ganda atas seluruh transaksi bank dengan perusahaan yang berguna untuk mengetahui jumlah saldo rekening perusahaan yang sebenarnya.
B. Penggunaan Cek Untuk Pembayaran
Cek adalah Surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran
C. Adanya memo debet dan kredit dari bank   
Memo debet ini lebih banyak diaplikasikan di perbankan, dimana merupakan bukti atau informasi adanya pendebitan rekening.Sebaliknya, memo kredit merupakan warkat yang berisi informasi terkait pengeluaran dana pada prbanlan adalah berupa kredit rekening
Informasi ini sangat penting guna mengetahui adanya transaksi.Tanpa bukti transaksi berupa memo debit dan memo kredit, maka tidak akan terlacak kemana larinya uang. Sistem pencatatan ini juga berfungsi sebagai pelaporan.
Dari hasil adanya memo kredit dan debet dapat di ketahui sisa dana. Selain di dunia perbankan, memo debet dan kredit juga di perlukan untuk pencatatan hasil penjualan guna mengetahui saldo



3.5  Menjelaskan Penyebab Terjadinya Perbedaan Saldo Kas Menurut Catatan Perusahaan Dan Catatan Di Bank.
A.  Penyebab Selisih Rekening Koran dan Saldo Kas  di perusahaan
Setiap akhir bulan selalu dibuat laporan keuangan yang mencatat semua transaksi yang terjadi selama bulan tersebut. Pada saat laporan dibuat kadang terjadi selisih antara catatan yang ada dengan catatan dari bank. Selisih atau perbedaan saldo tersebut disebabkan karena beberapa faktor yang timbul dari kedua belah pihak.
Berikut adalah beberapa penyebab timbulnya perbedaan saldo antara catatan menurut perusahaan dengan rekening koran yang diterbitkan oleh bank:
·      Deposito in Transit (setoran dalam perjalanan).
Setoran yang telah diperhitungkan dalam catatan perusahaan sebagai penambah saldo cash in bank, tetapi belum masuk dalam catatan rekening koran bank (belum di kredit oleh bank bersangkutan). Untuk tujuan rekonsiliasi bank, setoran dalam perjalanan ini sifatnya akan mengoreksi (menambah) besarnya saldo cash in bank menurut rekening koran (catatan bank).
·       Outstanding Checks (cek yang masih beredar)
Pihak perusahaan di dalam pembukuannya sudah mengurangi besarnya saldo cash in bank sebagai pembayaran utang ke kreditur/supplier dengan menggunakan cek, namun sampai dengan akhir bulan kreditur/supplier tersebut belum juga mencairkannya ke bank sehingga saldo cash in bank menurut rekening koran bank belum mencerminkan pembayaran tersebut (belum didebet oleh bank bersangkutan). Untuk tujuan rekonsiliasi bank, cek yang masih beredar ini sifatnya akan mengoreksi (mengurangi) besarnya saldo cash in bank menurut rekening koran (catatan bank).
·       Not Sufficient Fund Check (cek tidak cukup dana).
Begitu perusahaan menerima cek pembayaran dari pelanggan, pihak perusahaan di dalam pembukuannya tentu saja akan segera menambahkan besarnya penerimaan ini ke dalam saldo cash in bank (dengan cara mendebit akun cash in bank dan mengkredit akun piutang usaha atas nama pelanggan bersangkutan), yang namun ternyata telah disetor ke bank cek tersebut tidak bisa dicairkan (ditolak oleh bank) karena tidak cukup dana/cek kosong. Untuk tujuan rekonsiliasi, cek yang dikembalikan oleh bank karena tidak cukup dana ini sifatnya akan mengoreksi (mengurangi) kembali besarnya saldo cash in bank menurut catatan perusahaan. Dalam pembukuan perusahaan (lewat jurnak koreksi), cek tidak cukup dana ini lalu akan dibebankan kembali ke pelanggan bersangkutan, yaitu dengan cara memunculkan kembali akun piutang usaha dan mengkredit akun cash in bank.
·       Notes plus Interest Collected by Bank (penagihan piutang wesel beserta bunganya lewat bank) yang belum dicatat dalam jurnal atau pembukuan perusahaan.
Apabila tagihan piutang wesel dilakukan oleh bank, maka perusahaan baru akan mengetahui hasil penerimaan tagihan ini (beserta bunganya) pada awal bulan berikutnya, yaitu pada saat perusahaan menerima rekening koran atas bulan yang telah lewat (bulan dimana piutang wesel ditagih). Hal ini berarti bahwa dalam bulan dimana piutang wesel tersebut ditagih, telah terjadi perbedaan saldo cash in bank antara menurut catatan bank dengan menurut catatan perusahaan. Perusahaan dalam pembukuannya belum mencatat hasil penerimaan tagihan tersebut (beserta bunganya), karena baru mengetahuinya di bulan berikutnya.Setiap akhir bulan selalu dibuat laporan keuangan yang mencatat semua transaksi yang terjadi selama bulan tersebut. Pada saat laporan dibuat kadang terjadi selisih antara catatan yang ada dengan catatan dari bank.Untuk tujuan rekonsiliasi atas saldo cash in bank dimana piutang wesel ditagih, maka perusahaan dalam pembukuannya (lewat jurnal koreksi) akan menambah saldo cash in bank menurut catatan perusahaan agar supaya sama dengan catatan bank. jadi dalam hal ini pihak banklah yang pertama kali mengetahui terlebih dahulu dan mengkredit penerimaan piutang wesel tersebut beserta bunganya ke dalam rekening perusahaan, sehingga untuk kecocokkan saldo maka pihak perusahaan-lah yang dalam pembukuannya harus mengoreksi saldo cash in bank catatannya. Caranya adalah dengan mendebit akun cash in bank sebesar nilai nominal wesel tagih ditambah bunganya, dan mengkredit akun piutang wesel pelanggan bersangkutan (sebesar nilai nominal tadi) serta juga mengkredit akun pendapatan bunga atas wesel tagih tersebut.
·         Interest Income (bunga bank atas saldo rekening perusahaan yang mengendap atau sering dikenal sebagai jasa giro) yang belum dicatat dalam jurnal atau pembukuan perusahaan.
Perusahaan biasanya baru akan mengetahui hasil pendapatan bunga atas saldo rekeningnya yang telah mengendap selama bulan berjalan pada awal bulan berikutnya, yaitu pada saat perusahaan menerima rekening koran atas bulan yang telah lewat (bulan dimana jasa giro dihasilkan). Hal ini berarti bahwa dalam bulan dimana jasa giro tersebut dihasilkan, telah terjadi perbedaan saldo cash in bank antara menurut catatan bank dengan menurut catatan perusahaan. Perusahaan dalam pembukuannya belum mencatat hasil jasa giro tersebut, karena baru mengetahui jumlahnya di bulan berikutnya.
Untuk tujuan rekonsiliasi atas saldo cash in bank dimana jasa giro dihasilkan, maka perusahaan dalam pembukuannya (lewat jurnal koreksi) akan menambah saldo cash in bank menurut catatan perusahaan agar supaya sama dengan catatan bank. Jadi dalam hal ini pihak bank-lah yang pertama kali mengetahui terlebih dahulu dan mengkredit jumlah jasa giro tersebut ke dalam rekening perusahaan, sehingga untuk kecocokan saldo maka pihak perusahaan-lah yang dalam pembukuannya harus mengoreksi saldo cash in bank catatannya. Caranya adalah dengan mendebit akun cash in bank dan mengkredit akun pendapatan bunga sebesar jasa giro yang diperoleh.
·       Bank Service Charges (biaya jasa bank) yang belum dicatat dalam jurnal atau pembukuan perusahaan.
Biaya-biaya ini meliputi biaya administrasi, biaya kliring, biaya penagihan piutang lewat bank, biaya cetak buku cek, dan biaya lainnya yang dibebankan ke rekening nasabah sehubungan dengan pemanfaatan fasilitas atau jasa yang diberikan bank.
Perusahaan biasanya baru akan mengetahui besarnya biaya administrasi bulan berjalan pada awal bulan berikutnya, yaitu pada saat perusahaan menerima rekening koran atas bulan yang telah lewat (bulan dimana biaya administrasi dibebankan). Hal ini berarti bahwa dalam bulan dimana biaya administrasi tersebut dibebankan, telah terjadi perbedaan saldo cash in bank antara menurut catatan bank dengan menurut catatan perusahaan. Perusahaan dalam pembukuannya belum mencatat besarnya biaya administrasi tersebut, karena baru mengetahui jumlahnya di bulan berikutnya.
Untuk tujuan rekonsiliasi atas saldo cash in bank dimana biaya administrasi dibebankan, maka perusahaan dalam pembukuannya (lewat jurnal koreksi) akan mengurangi saldo cash in bank menurut catatan perusahaan agar supaya sama dengan catatan bank. Jadi dalam hal ini pihak bank-lah yang pertama kali mengetahui terlebih dahulu dan mendebit jumlah biaya administrasi tersebut ke dalam rekening perusahaan, sehingga untuk kecocokkan saldo maka pihak perusahaan-lah yang dalam pembukuannya harus mengoreksi saldo cash in bank catatanya. Caranya adalah dengan mendebit akun beban administrasi lainnya dan mengkredit akun cash in bank sebesar biaya administrasi yang dibebankan.
·         Error in Recording (kesalahan dalam pencatatan).
Kesalahan dalam pencatatan bisa saja terjadi baik dilakukan oleh bank maupun perusahaan. Perusahaan hanya akan membuat jurnal koreksi dalam pembukuannya, apabila kesalahan pencatatan dilakukan oleh pihak perusahaan sendiri. Untuk tujuan rekonsiliasi bank, jika jumlah tertentu telah salah dicatat oleh perusahaan, maka selisih jumlah kesalahan tersebut seharusnya ditambahkan atau dikurangi dari saldo cash in bank menurut catatan perusahaan, disertai dengan pembuatan jurnal koreksi. Demikian juga jika jumlah tertentu telah salah (keliru) dicatat oleh bank, maka selisih jumlah kesalahan tersebut seharusnya ditambahkan atau dikurangkan dari saldo cash in bank menurut catatan bank, tanpa perlu membuat jurnal koreksi dalam pembukuan perusahaan.


3.6 Menjelaskan Penyusunan Laporan Rekonsiliasi Bank Pencatatan Pos-Pos Penyesuaian.

A. Prosedur pembuatan Rekonsiliasi Bank
1.  Bandingkan setoran-setoran yang tercantum dalam laporan bank dengan setoran yang tercantum dalam pembukuan pemegang giro
2.  Buatlah daftar check yang telah diuangkan di bank berdasarkan urut nomor dan bandingkanlah daftar tersebut dengan pengeluaran check yang tercantum dalam jurnal pengeluaran kas 
3.  Kurangkan pada saldo menurut pembukuan pemegang giro semua debet memo yang dikirimkan oleh bank dan belum dicatat oleh pemegang giro (seperti debet memo untuk beban administrasi )
4.  Tambahkan pada saldo menurut pembukuan pemegang giro semua kredit memo yang dikirim oleh bank dan belumdi catat oleh pemegang giro ( misal wesel yang ditagih oleh bank )
5.  Periksa apakah ada check dalam perjalanan menurut rekonsiliasi bank bulan lalu, yang masih belum juga diuangkan pada bulan ini
6.  Periksalah bahwa setoran dalam perjalanan menurut rekonsiliasi bank bulan lalu telah dikredit pada laporan bank bulan ini
7.  Buatlah rekonsilasi bank dengan langkah-langkah tersebut.
8.  Buatlah jurnal untuk pendebetan dan pengkreditan yang tercantum dalam laporan bank tetapi belum dicatat dalam pembukuan pemegang.

B. Rekonsiliasi Rekening Bank

Rekonsiliasi dapat berarti menentukan hal-hal yang menimbulkan adanya perbedaan antara saldo yang nampak dalam laporan bank dengan saldo yang nampak dalam catatan pemegang giro.

Adapun untuk mengetahui faktor-faktor yang menimbulkan perbedaan tersebut antara lain :

a.  Transaksi yang sudah dicatat oleh pemegang giro tetapi belum dicatat oleh bank yaitu ;
·       Check dalam peredaran ( out standing check ) yaitu check yang telah ditarik oleh pemegang giro tetapi oleh si penerima check belum di uangkan di bank yang bersangkutan
·       Setoran dalam perjalanan ( deposit in transit ) yaitu setoran yang telah dilakukan dan dicatat pemegang giro tetapi belum tercantum dalam laporan bank.
b.  Transaksi yang nampak di dalam laporan bank tetapi belum dicatat dalam pembukuan pemegan giro yaitu
·       Biaya administrasi ( service charge )
·       Pendebetan karena check kosong (not fund check )
·       Biaya penagihan bank ( collection receivable )
C. Pos-pos yang harus di sesuaikan melalui Ayat Jurnal Penyesuaian

1.  Pos-Pos Deffered (Pos mengenai biaya2 dan/atau pendapatan2 dibayar dimuka yang melebihi batas akhir periode akuntansi)

a.  Biaya-biaya dibayar dimuka. Biaya-biaya ini pada akhir periode akuntansi harus diperjelas berapa biaya yang harus dibebankan pada periode yang bersangkutan dan berapa yang masih berupa harta pada periode berikutnya. Ada dua cara pencatatan yaitu:

·     Dicatat sebagai Harta (Assets), contohnya Asuransi dibayar dimuka (Prepaid Insurance), Perlengkapan (Supplies), Iklan dibayar dimuka (Prepaid Advertising), dan lainnya.

·         Dicatat sebagai Biaya (Expenses), contohnya Biaya asuransi (Insurance Expense), Biaya Perlengkapan (Supplies Expenses), dan lainnya.


b.  Pendapatan dibayar dimuka. Pada akhir periode harus dijelaskan berapa pendapatan yang harus diperhitungkan, dan berapa yang masih berupa hutang pada periode yang bersangkutan. Ada dua cara pencatatan, yaitu:

·         Dicatat sebagai Hutang (Liabilities), contohnya Bunga diterima dimuka (Unearned Interest)

·         Dicatat sebagai Pendapatan (Revenue), contohnya Pendapatan Bunga (Interest Revenue)



3.7  Menjelaskan Pengertian Piutang dan Jenis-Jenis Piutang
A.  Pengertian piutang.
Secara umum piutang adalah merupakan hak atas uang, barang dan jasa kepada orang lain. Pada umumnya piutang timbul ketika sebuah perusahaan menjual barang atau jasa secara kredit dan berhak atas penerimaan kas di masa mendatang, yang prosesnya dimulai dari pengambilan keputusan untuk memberikan kredit kepada langganan, melakukan pengiriman barang, penagihan dan akhirnya menerima pembayaran, dengan kata lain piutang dapat juga timbul ketika perusahaan memberikan pinjaman uang kepada perusahaan lain dan menerima promes atau wesel, melakukan suatu jasa atau transaksi lain yang menciptakan suatu hubungan dimana satu pihak berutang kepada yang lain seperti pinjaman kepada pimpinan atau karyawan. Piutang merupakan salah satu elemen yang paling penting dalam modal kerja suatu perusahaan. Sebagian piutang dapat dimasukkan dalam modal kerja yaitu bagian piutang yang terdiri dari dana yang diinvestasikan dalam produk yang terjual dan sebagian lain yang termasuk modal kerja potensial yaitu bagian yang merupakan keuntungan.

B.  Jenis-Jenis Piutang
1.  Piutang Dagang (Account Receivables)
yaitu piutang yang timbul dari penjualan kredit barang atau Jasa yang merupakan usaha pokok perusahaan. Bila piutang timbul dari penjualan asset perusahaan, pemberian pinjaman kepada pihak tertentu maka piutang tersebut tidak termasuk golongan piutang dagang.
2.  Piutang Wesel
Pengertian piutang wesel adalah piutang atau tagihan yang timbul dari penjualan barang atau jasa secara tertulis, disertai dengan janji tertulis.
·      Piutang wesel mempunyai kekuatan hukum yang lebih mengikat karena disertai janji tertulis berupa surat wesel atau surat promes.
·      Surat wesel dan surat promes adalah istilah untuk perjanjian tertulis dalam jual beli barang atau jasa secara kredit.
·      Surat wesel adalah surat perintah yang dibuat oleh kreditur yang ditujukan kepada debitur untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat wesel tersebut.
·      Pembuat surat wesel = Penarik wesel akan menerima sejumlah uang yang disebutkan dalam surat wesel tersebut dari debitur ( pihak yang tertarik wesel ) pada tanggal yang telah ditentukan dalam surat wesel tersebut ( tanggal jatuh tempo wesel )
·      Jika penarik wesel membutuhkan uang sebelum tanggal jatuh tempo maka surat wesel tadi dapat dipindah tangankan ( dijual = didiskontokan ) kepada pihak lain / bank , asal saja surat wesel tersebut sudah ditandatangani oleh pihak tertarik ( debitur ) Penandatananan / persetujuan dari debitur terhadap surat wesel yang bersangkutan disebut = AKSEPTASI
·      Surat promes = surat kesanggupan untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat promes tersebut.

3.  Jenis piutang wesel :
·      Piutang wesel tidak berbunga = piutang wesel yang tidak membebani bunga kepada pihak debitur, pada tanggal jatuh tempo jumlah uang yang diterima oleh pemegang wesel adalah sebesar nilai nominal ( nilai yang dinyatakan dalam surat wesel )
·      piutang wesel berbunga = jumlah uang yang diterima oleh pemegang wesel / promes pada tanggal jatuh tempo adalah sebesar nilai nominal ditambah dengan bunga . Bunga piutang wesel biasanya dinyatakan dalam prosentase ( % ) dari nilai nominal piutang wesel.

4.  Piutang Bukan Dagang
Piutang bukan dagang ini meliputi seluruh tipe piutang lainnya dan mempunyai beberapa transaksi-transaksi yaitu :
·      Penjualan surat berharga atau pemilik selain barang dan jasa.
·      Uang muka kepada pemegang saham, para direktur, pejabat, karyawan dan perusahaan-perusahaan affiliasi.
·      Setoran-setoran kepada kreditur, perusahaan kebutuhan umum dan instansi – instansi lainnya
·      pembayaran dimuka pembelian-pembelian.
·      Setoran-setoran untuk menjamin pelaksanaan kontrak atau pembayaran biaya.
·      Tuntutan atas kerugian atau kerusakan.
·      Saham yang masih harus disetor.
·      Piutang deviden dan bunga.
Piutang bukan dagang umumnya didukung dengan persetujuan-persetujuan formal dan secara tertulis. Piutang bukan dagang harus diikhtisarkan dalam perkiraan-perkiraan yang berjudul sesuai dan dilaporkan secara terpisah dalam laporan keuangan.

5.  Piutang Tak Tertagih
Piutang memiliki resiko tidak tertagih sehingga timbul kerugian. Terdapat dua metode dalam akuntansi untuk menangani kerugian piutang tak tertagih, yaitu:
1)  Metode Langsung. Jika metode ini yang digunakan, perusahaan tidak membentuk cadangan. Jika ada piutang yang dihapus, Kerugian Piutang didebet, dan rekening Piutang dikredit. Saldo rekening Kerugian Piutang pada akhir tahun disajikan dalam Laporan Laba Rugi.
2)  Metode Cadangan/Penyisihan. Jika metode ini yang digunakan perusahaan pertama-tama membentuk cadangan atau penyisihan kerugian piutang dengan mendebet Beban Kerugian Piutang dan mengkredit Cadangan/Penyisihan Kerugian Piutang. Pada akhir tahun, saldo rekening Beban Kerugian Piutang disajikan dalam Laporan Laba Rugi, sedangkan saldo rekening Penyisihan disajikan di neraca sebagai pengurang Piutang.

3.8      Menjelaskan Pencatatan Akuntasi Terhadap Piutang Tak Tertagih Dengan Metode Langsung Dan Metode Penyisihan (Cadangan Termasuk Piutang Yang Telah Dihapus Tetapi Dapat Ditagih Kembali


A. Piutang Tak Tertagih Metode Cadangan/Penyisihan

Jika metode ini yang digunakan perusahaan pertama-tama membentuk cadangan atau penyisihan kerugian piutang dengan mendebet Beban Kerugian Piutang dan mengkredit Cadangan/Penyisihan Kerugian Piutang. Pada akhir tahun, saldo rekening Beban Kerugian Piutang disajikan dalam Laporan Laba Rugi, sedangkan saldo rekening Penyisihan disajikan di neraca sebagai pengurang Piutang.
Jika ada piutang yang dihapus, perusahaan tidak mengakui kerugian, sebab kerugian sudah diakui pada saat membentuk cadangan. Perusahaan mengurangi Cadangan dengan mendebet rekening Cadangan dan mengkredit rekening Piutang.
Jika banyak penghapusan piutang, saldo Cadangan dapat habis, oleh karena itu setiap akhir tahun Cadangan disesuaikan. Jadi pencatatan kerugian piutang dilakukan pada saat:
•pembentukan cadangan, dan
• penyesuaian saldo Cadangan

B.       Penerimaan Kembali Piutang Yang Telah Dihapus

  Kadang kadang perusahaan berhasil menerima pembayaran dari piutang yang telah dihapus karena dianggap sudah tidak mungkin dapat ditaging. hal semacam ini disebut penerimaan kembali piutang. apabila terjadi penerimaan kembali suatu piutang yang dihapus, maka perusahaan harus membuat dua ayat jurnal, yaitu: (1) ayat jurnal untuk mencatat balik piutang yang telah dihapus sehingga tercatat kembali dalam pembukuan sebagai piutang. Dan (2) jurnal untuk mencatat penerimaan kas dari piutang yang telah dihapus. Sebagai contoh, apabila PT Semeru melakukan pembayaran kewajuban kepada PT Kerinci pada tanggal 1 Juli (rekening piutang kepada PT Semeru telah dihapus dalam pembukuan PT Kerinci), maka jurnal yang harus dibuat oleh PT Kerinci adalah sebagai berikut :
(1)
Juli           1          Piutang Dagang…………………….         Rp. 500,00
                             Cadangan Kerugian Piutang                                            Rp. 500,00
                 (untuk mencatat balik piutang
                 Kepada PT Semeru yang telah di hapus
(2)
     1          Kas………………………………….            Rp. 500,00
                             Piutang Dagang…………………………………….         Rp. 500,00
                 (untuk mencatat penerimaan kas
Dari PT Semeru)

     seperti            halnya penghapus piutang, penerimaan kembali piutang juga hanya akan berpengaruh terhadap rekening-rekening neraca (riil). Apabila kedua ayat jurnal diatas digabung, maka hasilnya adalah rekening kas didebet dan rekening cadangan kerugian piutang dikredit sebesar Rp. 500,00.








3.9    Menjelaskan Penaksiran Jumlah Penyisihan Piutang Tak Tertagih Berdasarkan Persentase Piutang (Pendekatan Neraca), Persentase Penjualan (Pendekatan Laba-Rugi) Dan Analisa Umur Piutang


A.        Metode penyisihan akuntansi untuk piutang tak tertagih. Terdapat dua cara untuk mengestimasi jumlah piutang tidak tertagih :
1)        Berdasarkan jumlah penjualan yang   diperlihatkan dalam laporan laba-rugi periode tertentu.
2)        Berdasarkan jumlah piutang yang diperlihatkan dalam neraca akhir periode.

B.        Estimasi Berdasarkan Penjualan.
Besarnya jumlah penyisihan piutang tidak tertagih  ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari penjualan kredit.
Contoh :
Misalkan akun Penyisihan Piutang Tidak Tertagih memiliki saldo kredit $ 700 sebelum penyesuaian. Menurut pengalaman masa lalu, diestimasikan bahwa 1 % dari penjualan kredit tidak akan tertagih. Jika penjualan kredit selama periode tersebut berjumlah $ 300.000, maka ayat jurnal penyesuaian untuk mencatat piutang tidak tertagih pada akhir periode adalah :
Beban Piutang Tidak Tertagih                     3.000
    Penyisihan Piutang Tidak Tertagih               3.000
                                                           
                                       Atau
Uncollectible Accounts Expense                3.000
   Allowance for Doubtful Accounts                               3.000
Setelah ayat jurnal penyesuaian diposting, saldo akun Penyisihan Piutang Tidak Tertagih akan menjadi $ 3.700
Beban Piutang Tidak Tertagih                     3.000
    Penyisihan Piutang Tidak Tertagih               3.000
                                                  
                                       Atau
Uncollectible Accounts Expense    3.000
   Allowance for Doubtful Accounts                               3.000
Setelah ayat jurnal penyesuaian diposting, saldo akun Penyisihan Piutang Tidak Tertagih akan menjadi $ 3.700
Besarnya jumlah penyisihan piutang tidak tertagih  ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari :
(a) saldo piutang atau
(b) golongan umur piutang pada akhir periode.
a)  Saldo Piutang
Biasanya saldo piutang yang dipakai adalah rata-rata antara saldo piutang awal dan akhir periode.
Contoh :
Saldo piutang pada tanggal 1 Januari 2006 berjumlah $ 57.500 dan saldo piutang pada tanggal 31 Desember 2006 berjumlah $ 122.500. Misalkan Penyisihan Piutang Tidak tertagih memiliki saldo kredit sebesar $ 700. Penyisihan Piutang Tidak Tertagih ditetapkan sebesar 3 % dari saldo rata-rata piutang. Besarnya Penyisihan Piutang Tidak Tertagih pada tanggal 31 Desember 2006 adalah :
                        57.500+ 122.500
     3 % x                                       =   2.700
                                  2

Penyisihan Piutang Tidak Tertagih yang dibentuk adalah sebesar  $ 2.700 - $ 700  =  $ 2.000.
Ayat jurnal penyesuaian :
    
Beban Piutang Tidak Tertagih                   2.000
       Penyisihan Piutang Tidak Tertagih           2000  


C.     Cara menghitung persentase adalah sebagai berikut :

Presentase = Jumlah dicari persentasenya/ jumlah keseluruhan x 100%
Saya membeli dispenser senilai 100.000, karena ternyata dispenser itu ada yang cacat dan tidak bisa ditukar maka saya jual dengan harga 67.000. Berapa persentase kerugian saya.
Cara menghitung persentase kerugiannya
jumlah kerugian/harga beli x 100%
100.000-67.000/100.00 x 100% = 33%
contoh soal lain
saya seorang pedagang, saya beli gula perkilonya 9800. Jika saya menginginkan untung 20% maka berapa gula tersebut harus saya jual lagi.
sobat bisa saja menghitung nilai keuntungan yang 20% nya dulu baru kemudian ditambahkan dengan 9.800. atau dengan cara yang lebih cepat.
120%
—– x 9.800 = 11.760
100%

D.     Analisis Umur Piutang
Kerugian piutang dapat pula ditaksir dengan cara menganalisa umur dari saldo piutang debitur-debitur perusahaan. Umur piutang masing-masing debitur digolongkan, baik yang belum dan yang suda jatuh tempo.
Bagi piutang yang sudah jatuh tempo, makin lama jaraknya dengan jatuh tempo, makin besar pula kemungkinan tak tertagihnya. Dengan demikian, dalam menaksir besarnya kerugian piutang, masing-masing kelompok umur piutang ditentukan besarnya persentase kerugian.
Analisis piutang selain digunakan untuk menentukan jumlah piutang yang benar-benar tak tertagih, juga dapat berguna untuk pertimbangan pengambilan keputusan tentang penjualan kredit oleh bagian penjualan. Contoh :
Saldo piutang usaha CV MAKMUR per 31 Desember 2004 adalah sebesar Rp 30.000.000 yang terdiri atas :
Nama debitur
Saldo piutang per 31 Desember 2004
Tanggal jatuh tempo
Ali
Rp 4.000.000
19 November 2004
Budi
Rp 1.000.000
5 Desember 2004
Candra
Rp 3.750.000
3 Juli 2004
Djumai
Rp 1.250.000
23 Desember 2004
Edy
Rp 1.750.000
20 November 2004
Farida
Rp 5.000.000
23 Januari 2004
Gunadi
Rp 2.250.000
7 Februari 2004
Hardono
Rp 6.250.000
15 Desember 2004
Irawan
Rp 1.500.000
5 Agustus 2004
Yusuf
Rp 3.250.000
13 Oktober 2004
Jumlah
Rp 30.000.000


Adapun penggolongan umur piutang dan besarnya persentase kerugian masing-masing umur tersebut adalah sebagai berikut :
Golongan Umur Piutang % kerugian:
a.  Belum jatuh tempo 0,5%
b.  Telah jatuh tempo
1)  Lewat dari 1-30 hari 2,0%
2)  Lewat dari 31-60 hari 5%
3)  Lewat dari 61-90 hari 10%
4)  Lewat dari 90 hari 20%
Berdasarkan ata di atas, besarnya kerugian piutang dapat dihitung dengan langkah-langkah sebagai berikut :
a.    Membuat tabel analisa umur piutang
Langkah pertama dalam menaksir besarnya kerugian piutang dengan analisia umur piutang adalah membuat tabel analisa umur piutang. Dalam tabel tersebut piutang dari masing-masing debitur perusahaan dikelompokkan menurut umurnya. Umur piutang dihitung dengan cara membandingkan tanggal jatuh tempo piutang dengan tanggal saat dilakukan penaksiran kerugian piutang.
C. Penaksiran Kerugian Piutang Dengan Pendekatan Laba-Rugi.

Dengan pendekatan laba-rugi, taksiran kerugian piutang dihitung berdasarkan persentase jumlah penjualan kredit. Taksiran kerugian piutang dinyatakan dalam persentase tertentu dari penjualan kredit bersih setelah potongan dan retur penjualan berdasar pengalaman periode yang lalu. Pendekatan ini menitikberatkan pada masalah pembebanan biaya pada periode terjadinya pendapatan (matching). Contoh :
                  
PT JATI LUHUR menggunakan metode penghapusan cadangan dalam mencatat transaksi kerugian piutangnya. Di dalam menaksir besarnya kerugian piutang digunakan persentase dari hasil penjualan kredit bersih. Untuk menentukan persentase kerugian piutang, digunakan data 5 tahun terakhir sebagai berikut.

Tahun
Penjualan bersih
Penjualan Kredit bersih
Yang dinyatakan sebagai kerugian
Diperoleh kembali
1999
60.000.000
48.000.000
300.000
20.000
2000
68.000.000
56.000.000
320.000
25.000
2001
80.000.000
60.000.000
325.000
25.000
2002
100.000.000
75.000.000
350.000
30.000
2003
122.000.000
81.000.000
345.000
20.000
Jumlah
430.000.000
320.000.000
1.640.000
120.000

Persentase dari hasil penjualan bersih :
{(1.640.000.000 - 120.000) : 430.000.000 x 100%} = 0,4% (pembulatan)
Persentase dari hasil penjualan kredit bersih :
{(1.640.000 - 120.000) : 320.000.000} x 100% = 0,5% (pembulatan)

Adapun data mengenai hasil penjualan tahun 2004 adalah sebagai berikut:
           
Jumlah penjualan bersih                         Rp 125.000.000
Jumlah penjualan kredit bersih              Rp   85.000.000

Berdasarkan data di atas, jurnal penyesuaian yang dibuat oleh PT JATI LUHUR pada akhir 2004 adalah sebagai berikut.
Jika kerugian piutang dari hasil penjualan bersih, maka besarnya laba-rugi piutang adalah :
            0,4% x 125.000.000 = Rp 500.000
Jika kerugian piutang dari hasil penjualan kredit bersih, maka besarnya laba-rugi piutang adalah :
            0,5 x 85.000.000 = Rp 425.000








3.10    Menjelaskan Piutang Wesel (Wesel Tagih), Penentuan   Jangka Waktu Serta Perhitungan Bunganya


A.  PENGERTIAN WESEL TAGIH.
Janji tertulis yang tidak bersyarat dari satu pihak ke pihak lain untuk sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu di masa yang akan datang.
B. PENENTUAN TANGGAL JATUH

Saat jatuh (tanggal harus dibayar) sebuah surat wesel dapat dinyatakan dengan tiga cara :
1.      Atas penagih, artinya pihak tertarik akan membayar wesel pada saat di tagih oleh pemegang wesel. Dalam hal ini tidak disebutkan secara pasti tanggal penagihannya
2.      Pada tanggal tertentu, artinya tanggal jatuh ditulis eksplisit dalam surat wesel. Contoh: pada tanggal 23 juli 1992 harap dibayar …… (atau saya berjanji akan membayar ……. )
3.      Pada akhir masa tertentu, artinya setelah sekian hari, bulan atau tahun, wesel harus dibayar. Contoh: enam puluh hari sesudah tanggal tersebut di atas.

Apabila jangka waktu sebuah wesel dinyatakan dalam bulan, maka jangka jatuh dihitung dengan jumlah bulan dari tanggal penarikan wsel. Sebagai contoh, tanggal jatuh wesel yang bejangka waktu 3 bulan yang tanggal penarikannya 1 mei adalah 1 agustus. Wesel yang ditarik pada tanggal terakhir dari suatu bulan, tanggal jatuhnya adalah pada hari terahir bulan (atau bulan-bulan) berikutnya, Contoh. Wesel yang ditarik tanggal 31 juli untuk jangka waktu 2 bulan akan jatuh pada tanggal 39 september. Apabila jangka waktu wesel dinyatakan dalam hari (seperti dalam contoh di atas), maka perlu dihitung jumlah hari yang tepat, sehingga dapat ditentukan tanggal jatuhnya. Dalam hal ini untuk menghitung tanggal jatuh, maka tanggal penarikan wesel tidak ikut dihitung sedangkan tanggal jatuh wesel ikut di perhitungkan, sebagai contoh, tanggal jatuh sebuah wesel yang berjangka waktu 60 hari dengan tanggal penarikan 17 juli adalah 15 septeber. Perhitungannya adalah sebagai berikut:


            Jangka waktu wesel …………………………………………  60
            Juli (31 - 17) ……………….. 14
            Agustus …………………….. 31
                                                                                                               45
            Tanggal jatuh, September …………………………………… 15
 




































3.11  Menjelaskan Proses Pendiskontoan Piutang Wesel Tanpa Bunga Menjelaskan Proses Pendiskontoan Piutang Wesel Dengan Bunga

A.            Proses pendiskontoan piutang wesel

Langkah – Langkah Dalam Akuntansi Pendiskontoan Wesel Tagih :
1.      Hitung nilai jatuh tempo dari wesel (nilai nominal ditambah bunga     sampai jatuh tempo).
2.    Hitung diskonto (tingkat diskonto bank dikalikan nilai jatuh tempo dikalikan jangka waktu sampai jatuh tempo).
3.    Hitunglah hasil-hasil (nilai jatuh tempo dikurangi diskonto bank).
4.    Hitunglah nilai buku tercatat dari wesel tersebut (nilai nominal ditambah bunga yang akan diterima sampai tanggal pendiskontoan).
5.    Hitunglah keuntungan atau kerugian, jika merupakan penjualan, atau pendapatan atau beban bunga. Jika merupakan peminjaman (hasil dikurangi nilai buku tercatat).
6.    Catatlah ayat jurnal.

B.          Perhitungan diskonto piutang wesel tidak berbunga
Rumus:
Diskonto                        = Nilai jatuh tempo x tarif x periode diskonto
Periode diskonto    = Dalam perhitungan hari diskonto, tanggal terjadinya transaksi tidak dihitung, tetapi tanggal jatuh tempo dihitung.
Nilai JatuTempo     = Sebesar nilai Nominal wesel
Uang yang diterima  = Nilai jatuh tempo – Diskonto

C.    Pencatatan diskonto piutang wesel tidak berbunga
Apabila perusahaan mendiskontokan piutang wesel tanpa bunga maka, perusahaan mencatatnya sebagai berikut:
- Mendebit Kas sebesar nilai jatuh tempo dikurangi diskonto
- Mendebet Biaya bunga sebesar nilai diskonto
- Mengkredit Piutang wesel sebesar Nilai nominal wesel tagih

D.     Perhitungan diskonto piutang wesel berbunga
Rumus:
Diskonto             = Nilai jatuh tempo x tarif x periode diskonto
Periode diskonto           = Dalam perhitungan hari diskonto, tanggal terjadinya       transaksi tidak dihitung, tetapi tanggal jatuh tempo dihitung.
Nilai Jatuh Tempo    = Nilai Nominal wesel tagih + Bunga
Uang yang diterima = Nilai jatuh tempo - Diskonto
E.    Pencatatan diskonto piutang wesel berbunga
Apabila perusahaan mendiskontokan piutang wesel berbunga maka, perusahaan mencatatnya sebagai berikut:
1)  Mendebit Kas sebesar nilai jatuh tempo dikurangi diskonto
2)  Mengkredit pendapatan bunga sebesar selisih Kas yang diterima dengan nilai nominal wesel tagih 
3)  Mengkredit Piutang wesel sebesar Nilai nominal wesel tagih

3.12  Menjelaskan perhitungan nilai tunai wesel tagih dengan bunga menjelaskan perhitungan nilai tunai wesel tagih tanpa bunga

A.  PENILAIAN WESEL TAGIH
Akun penyisihan wesel tagih yang utama adalah penyisihan untuk wesel tak tertagih. Perhitungan dan estimasi yang terlibat dalam menilai wesel tagih jangka pendek dan dalam mencatat beban piutang tak tertagih serta penyisihan yang berhubungan sama persis dengan wesel dagang.
Namun wesel tagih jangka panjang menimbulkan masalah estimasi tambahan. Wesel tagih dipandang berkurang nilainya jika terdapat kemungkinan bahwa kreditur tidak akan menagih seluruh jumlah yang terutang sesuai dengan ketentuan kontraktual pinjaman.

1.     Perhitungan nilai tunai Wesel Tidak Berbunga (Discount On Notes Receivable)
Adalah wesel yang tidak dibebani bunga, sehingga pada tanggal jatuh tempo, debitor hanya membayar jumlah nominal wesel kepada pemegangnya.

Contoh :
Tanggal 1 Maret 2008 Tuan Maringgih menarik wesel sejumlah Rp. 25.000.000,- kepada CV. Lestari yang jatuh temponya tanggal 1 Juli 2008. Pda tanggal 4 Maret 2008 wesel tersebut didiskontokan ke BNI dengan bunga diskonto 18 % / tahun dan dipotong administrasi Rp.5.000,-
Pertanyaan :
a.     Jumlah yang harus dibayar CV. Lestari pada tanggal jatuh tempo.
b.     Nilai tunai wesel yang diterima Tuan Maringgih pada tanggal 4 Maret 2008.
Jawab :
a.     Jumlah yang harus dibayar pada tanggal jatuh tempo adalah sebesar Rp. 25.000.000,-
b.     Nilai tunai = Nilai Nominal – Diskonto – Biaya Administrasi.
Hari diskonto : 4 Maret 2008 s/d 1 Juli 2008 adalah :

 Maret    31 - 3  =  28 hari
 April                   =  30 hari
 Mei                    =  31 hari
 Juni                    =  30 hari
 Jumlah              =  119 hari

Diskonto  = ( 25.000.000 X 18 X 119) : ( 100 X 360) = Rp. 1.487.500
Jadi nilai tunai wesel = 25.000.000 - 1.487.000 - 5.000 = Rp 23.507.500